Rekrutmen Politik
- Pengertian Rekrutmen Politik
Rekrutmen
politik memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara.
Karena proses ini menentukan orang-orang yang akan menjalankan
fungsi-fungsi sistem politik negara itu melalui lembaga-lembaga yang
ada. Oleh karena itu, tercapai tidaknya tujuan suatu sistem politik
tergantung pada kualitas rekrutmen politik.
Rekrutmen
politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga
politik, termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh
orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik (Suharno, 2004:
117). Ada dua macam mekanisme rekrutmen politik, yaitu rekrutmen yang
terbuka dan tertutup. Dalam model rekrtmen terbuka, semua warga negara
yang memenuhi syarat tertentu(seperti kemempuan, kecakapan, umur,
keadaan fisik, dsb) mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki
posisi-posisi yang ada dalam lembaga negara/pemerintah. Suasana
kompetisi untuk mengisi jabatan biasanya cukup tinggi, sehingga
orang-orang yang benar-benar sudah teruji saja yang akan berhasil keluar
sebagai pemenangnya. Ujian tersebut biasanya menyangkut visinya tentang
keadaan masyarakat atau yang di kenal sebagai platform politiknya serta
nilai moral yang melekat dalam ddirinya termasuk integritasnya.
Sebaliknya, dalam sistem rekrutmen tertutup , kesempatan tersebut
hanyalah dinikmati oleh sekelompok kecil orang. Ujian oleh masyarakat
terhadap kualitas serta integritas tokoh masyarakat biasanya sangat
jarang dilakukan, kecuali oleh sekelompok kecil elite itu sendiri
(Suharno, 2004: 117).
- Permasalahan dalam Rekrutmen Politik
Era
reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam
masyarakat politik. Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada
sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi. Pertama,
sistem pemilihan umum proporsional telah mengabadikan dominasi oligarki
dalam proses rekrutmen. Elite partai di daerah sangat berkuasa penuh
terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang bakal menduduki
“nomor topi” dan siapa yang sengsara menduduki “nomor sepatu”.
Bagaimanapun pola oligarki elite itu tidak demokratis, melainkan
cenderung memelihara praktik-praktik KKN yang sangat tertutup. Pola
tidak menghasilkan parlemen yang representatif dan mandatori, melainkan
parlemen bertipe partisan yang lebih loyal kepada partai politik.
Kedua, proses
rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak
kandidat sama sekali tidak mempunyai sense
terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya “mewakili”
daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga
pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi
sangat lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang
bakal mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan
mandat. Publik sering bilang bahwa masyarakat hanya bisa “membeli kucing
dalam karung”. Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk
mempengaruhi kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal
ini merupakan otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka
antara partai dengan masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada
kontrak sosial dimana masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai.
Masyarakat hanya memberikan “cek kosong” kepada partai yang kemudian
partai bisa mengisi seenaknya sendiri terhadap “cek kosong” itu.
Ketiga, dalam
proses rekrutmen tidak dibangun relasi (linkage)
yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil
hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan sebagai konstituen
yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi masyarakat
hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang
memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai.
Sebaliknya, pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai
politik sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement)
untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, melainkan hanya
sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan kekuasaan.
Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan dan
kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi
masyarakat. Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka
melupakan basis dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih
kekuasaan. Tidak sedikit anggota DPRD yang mengabaikan forum atau
partisipasi ekstraparlementer, karena mereka mengklaim bahwa DPRD
menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi itu tidak diatur
dalam udang-undang atau peraturan daerah.
Keempat, dalam proses rekrutmen,
partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap
kandidat yang dipandang sebagai “mesin politik”.
Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen,
kapasitas, dan misi perjuangan. Para mantan tentara dan pejabat diambil
bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai
sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai
duit banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi
hingga money politics. Para selebritis diambil karena mereka
mempunyai banyak penggemar. Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga
moral) juga diambil karena mempunyai pengikut masa tradisional. Partai
politik secara mudah (dengan iming-iming tertentu) mengambil tokoh
ormas, intelektual, atau akademisi di kampus yang haus akan kekuasaan
dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk mobilitas vertikal.
Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang konsisten pada
misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak bergabung ke
partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi dialektika
untuk memperjuangkan idealisme. Sekarang pendekatan “asal comot” yang
dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota
30% kursi untuk kaum perempuan.
Kelima,
proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi
dengan pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog yang terbuka
dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk membangun visi bersama,
melainkan hanya sebagai ajang show of force,banter-banteran knalpot, dan
obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta
dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab.
Mereka bisa memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos,
atribut-atribut partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar
uang bensin, dan lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir
hanyalah fungsionaris partai dan para pendukungnya, bukan stakeholders
yang luas untuk menyampaikan mandat dari masyarakat.
Keenam, proses
pemilihan umum dan proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa
mengambang”
yang kurang terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang
masyarakat Indonesia tidak memperoleh pendidikan politik secara sehat
sehingga menghasilkan jutaan pemilih tradisional yang sangat rentan
dengan praktik-praktik mobilisasi. Sekarang, meski ada kebebasan yang
terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi. Partai politik
tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik kepada
masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent
majority,
yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam menghadapi
proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic
culture)
belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidakmemungkinkan
terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif.(ardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar